Bea Cukai Salah menentukan pajak dan merugikan konsumen (lagi)

Bea Cukai Banda Aceh sudah dua kali melakukan kesalahan dalam menentukan BM (Bea Masuk) terhadap barang yang saya Import. Kesalahan pertama yang dilakukan saat itu (Baca disini) hampir membuat saya rugi  Rp 171.000,- (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Nilainya memang tidak banyak bagi teman-teman yang bergaji besar, tapi sangat merugikan bagi saya yang penghasilannya juga belum banyak. Ditambah proses yang ribet dan lama, makin membuat saya kecewa dan memberikan penilaian buruk terhadap pelayanan petugas Bea Cukai Banda Aceh. Dan sekarang Hal itu terulangi lagi untuk yang kedua kalinya.

Kesalahan yang kedua saya alami baru-baru ini. Bulan lalu saya memesan wetsuit di sebuah marketplace China. Ketika cek resi tanggal 16 juni, ternyata barang sudah tiba di Bea Cukai Banda Aceh. Biasanya, pihak Bea Cukai atau petugas pos langsung menghubungi untuk meminta bukti pembayaran dan foto NPWP. Tapi kali ini saya tidak dimintai apapun tiba-tiba sudah ada saja billing tagihan dari Bea Cukai dengan FOB (freight on board) USD15. Yang mencantumkan nilai tagihan yang harus saya bayarkan ke bea cukai. Tagihan yang harus saya bayarkan adalah sejumlah Rp 122.000,- (Seratus dua puluh dua ribu rupiah), sedangkan sebelumnya saya menghitung menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai dan tagihan yang dibebankan untuk wetsuit senilai USD15 adalah IDR 95.000. Ketika saya tanyakan ke Bea Cukai Pusat, mereka memberikan jawaban seperti chat FB dibawah ini. Hitungan aplikasi katanya hanya estimasi saja. Harusnya aplikasi dibuat dengan hitungan yang pasti supaya pembeli ada persiapan agar barang tidak tertahan. Bagaimana kalau ada yang berbelanja wetsuit senilai USD150? apakah dia harus membayar pajak importnya 1.2jt? Padahal estimasi di aplikasi berkisar 950 ribu rupiah. Selisihnya jauh tuh, dan nilai yang sangat besar untuk nelayan glodok. Masuk akal? Dan sungguh kasihan sekali teman-teman yang mencoba jual pakaian selam import. Kita belum untung, negara udah dapat banyak.

Selanjutnya ada keanehan dari jawaban admin tentang HS CODE (harmonized system atau kode pengelompokan barang yang ikut menentukan besaran pungutan). HS Code yang digunakan saat menghitung wetsuit saya adalah 62011990. Padahal HS Code ini haarusnya digunakan untuk produk tekstil umum seperti pakaian biasa Cek di https://intr.insw.go.id/. Sedangkan HSCODE pakaian selam atau wetsuit adalah 40159020. Aneh aja kalo petugas gak paham yang ginian? Giliran diajukan keberatan lewat chat, malah suruh print dokumen-dokumen untuk diantarkan ke kantor Bea Cukai. BTW Hidup jaman kapan anda? Saat ini uda canggih lho. Bukannya sekarang sudah ada E-Mail dan chat? Semua dokumen bisa dilampirkan ke email dan chat. kenapa harus riber pergi ke kantor Bea Cukai? Ha Ha Ha 


Chat dengan admin Bea Cukai Pusat :

Chat Dengan Admin Bea Cukai Banda Aceh :
Saran kepada teman-teman yang ingin import barang serupa (khususnya barang-barang yang melalui Bea Cukai Aceh), pahamilah cara kerja mereka agar kita tidak terjebak dengan ketidakpahaman dan kesalahan mereka! Pelajari cara import barang dari berbagai sumber! Pahami HS Code dan Selamat Berbelanja!

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Salah menentukan pajak dan merugikan konsumen (lagi)"