Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. (Wikipedia)
Tertarik untuk menuliskan pengalaman pribadi tentang hak cipta ini karena ada salah satu karya saya berupa foto, dilanggar hak ciptanya oleh oknum media.
22 Oktober 2019
Seorang teman berinisial R mengabarkan bahwa dia akan membuat pameran foto pada bulan Desember. Dia bertanya tentang ketersediaan saya untuk memajang foto di pameran tersebut. Saya mengatakan akan memberikan jawaban dalam dua hari. R berkata "pertengahan bulan 11 juga bisa bang (jawabannya)". R juga menginformasikan bahwa foto-foto yang sudah masuk, semuanya bertema daratan, kalo foto saya bisa ikutan (foto bawah air), maka akan memberikan warna tersendiri. lalu saya memberikan link ini untuk dilihat-lihat oleh R, kira-kira layak atau tidak untuk dipamerkan.
https://www.shutterstock.com/g/amir+dayyan
dan R menjawab "sangat layak bang"
13 November 2019
R memberikan sebuah alamat email untuk dikirimkan foto ke alamat itu. R juga berpesan untuk menuliskan catatan "Kawan R" di badan email.
Tapi saya menuliskan ini di badan email
Saya Amir Dayyan
15 November 2019
Saya juga mengirimkan link drive ke R lewat WA
13 Desember 2019
R meminta caption untuk foto yang telah dipilihnya
saya membalasnya "Seorang spearo (penembak ikan) melewati kuda laut saat mencari buruannya di lampuuk" (saat naik cetak, R mengoreksinya dengan bahasa yang lebih baik)
16 Desember 2019
Saya menghadiri acara pembukaan galeri foto yang dibuat oleh kantornya R. Setelah pembukaan, bacaan ayat suci alquran, kata2 sambutan dari pejabat setempat, doa, lalu makan2. Setelah makan2 saya berkeliling untuk melihat beberapa foto, tiba di foto kuda laut itu saya menjadi tertegun. Saya melihat caption yang sudah diperbaiki oleh R dan nama yang tertulis di foto adalah nama R. Saya tidak langsung mengomentari (walaupun hati uda gak nyaman dan gak ikhlas memberikan foto itu).
17 Desember 2019
24 jam setelah saya melihat ketidak adilan itu, saya menghubungi R dan bertanya kenapa bukan nama saya yang di tuliskan di foto itu.
R membalasnya dengan beberapa kalimat permohonan maaf dan katanya akan segera diganti nama di foto itu. Untuk sementara, nama saya di tempelkan di nama R tesebut. R juga memasang foto dan kalimat permohonan maafnya di status WA nya. Saya terima permohonan maafnya, tapi saya akan menuntut kalo ada pelanggaran lainnya dikemudian hari. Ini saya lakukan setelah meminta saran dari beberapa teman fotografer jurnalis lain. Beberapa teman fotografer jurnalis lain ternyata pernah punya masalah juga dengan R terkait hak cipta.
Tertarik untuk menuliskan pengalaman pribadi tentang hak cipta ini karena ada salah satu karya saya berupa foto, dilanggar hak ciptanya oleh oknum media.
22 Oktober 2019
Seorang teman berinisial R mengabarkan bahwa dia akan membuat pameran foto pada bulan Desember. Dia bertanya tentang ketersediaan saya untuk memajang foto di pameran tersebut. Saya mengatakan akan memberikan jawaban dalam dua hari. R berkata "pertengahan bulan 11 juga bisa bang (jawabannya)". R juga menginformasikan bahwa foto-foto yang sudah masuk, semuanya bertema daratan, kalo foto saya bisa ikutan (foto bawah air), maka akan memberikan warna tersendiri. lalu saya memberikan link ini untuk dilihat-lihat oleh R, kira-kira layak atau tidak untuk dipamerkan.
https://www.shutterstock.com/g/amir+dayyan
dan R menjawab "sangat layak bang"
13 November 2019
R memberikan sebuah alamat email untuk dikirimkan foto ke alamat itu. R juga berpesan untuk menuliskan catatan "Kawan R" di badan email.
Tapi saya menuliskan ini di badan email
Saya Amir Dayyan
Teman R
File foto gak bisa di attach semua, jadi saya kirim lewat gdrive saja. Ini link nya
-Link drive-15 November 2019
Saya juga mengirimkan link drive ke R lewat WA
13 Desember 2019
R meminta caption untuk foto yang telah dipilihnya
saya membalasnya "Seorang spearo (penembak ikan) melewati kuda laut saat mencari buruannya di lampuuk" (saat naik cetak, R mengoreksinya dengan bahasa yang lebih baik)
16 Desember 2019
Saya menghadiri acara pembukaan galeri foto yang dibuat oleh kantornya R. Setelah pembukaan, bacaan ayat suci alquran, kata2 sambutan dari pejabat setempat, doa, lalu makan2. Setelah makan2 saya berkeliling untuk melihat beberapa foto, tiba di foto kuda laut itu saya menjadi tertegun. Saya melihat caption yang sudah diperbaiki oleh R dan nama yang tertulis di foto adalah nama R. Saya tidak langsung mengomentari (walaupun hati uda gak nyaman dan gak ikhlas memberikan foto itu).
17 Desember 2019
24 jam setelah saya melihat ketidak adilan itu, saya menghubungi R dan bertanya kenapa bukan nama saya yang di tuliskan di foto itu.
R membalasnya dengan beberapa kalimat permohonan maaf dan katanya akan segera diganti nama di foto itu. Untuk sementara, nama saya di tempelkan di nama R tesebut. R juga memasang foto dan kalimat permohonan maafnya di status WA nya. Saya terima permohonan maafnya, tapi saya akan menuntut kalo ada pelanggaran lainnya dikemudian hari. Ini saya lakukan setelah meminta saran dari beberapa teman fotografer jurnalis lain. Beberapa teman fotografer jurnalis lain ternyata pernah punya masalah juga dengan R terkait hak cipta.
Mengingat kejadian ini juga terjadi di teman-teman dan dilakukan oleh pelaku yang berbeda, saya cuma bisa berpesan ke kita semua "Uda mau 2020 bro, coba jadi lebih baik dan lebih menghargai."
Cara Mudah Agar Foto diterima Shutterstock
Nama saya ditempel untuk menutupi nama R |
Cara Mudah Agar Foto diterima Shutterstock
Posting Komentar untuk "Hak Cipta, Banyak Orang Tidak Menghargainya."