Menghidupkan Lampu Hazard Ketika Jalan Lurus di Perempatan, Bolehkah?

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

Setelah mencari dasar hukum yang mengatur tentang lampu hazard di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, saya hanya menemukan Pasal 121 yang berbunyi "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan." Bagaimana tentang penggunaan lampu hazard di tempat lainnya? apakah boleh digunakan kapan saja sesuka hati? Semoga hal ini menjadi perhatian yang membuat aturan terutama dalam hal penggunaan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan. Hal ini bisa berbahaya karena timbul miskomunikasi antar pengendara.

Ketika berjalan lurus di persimpangan, kita tidak perlu menggunakan/menyalakan lampu hazard karena dapat membingungkan pengendara dari arah kiri dan kanan kita. apalagi di persimpangan yang tidak ada lampu lalu lintas. Contoh kasus : Misalnya kita (A) menghidupkan lampu hazard saat berjalan lurus di perempatan, Pengendara dari arah kiri (C) bisa jadi tidak bisa melihat lampu hazard yang kanan sehingga yang terlihat hanya lampu sein (sign) kiri yang menyala dan menganggap kita akan berbelok ke kiri (berdasatkan dari informasi lampu yang dia lihat), sehingga dia (pengendara dari arah kiri) akan langsung melaju terus atau berbelok karena rute kita tak terhalang olehnya. Begitu juga dengan pengendara dari arah kanan (B), dia juga hanya akan melihat sein yang hidup dari sisi kanan kita saja. Jadi, lampu hazard di perempatan terbukti membingungkan bukan? jadi, STOP MENGGUNAKAN LAMPU HAZARD SAAT BERJALAN LURUS DI PEREMPATAN!!!

NOTE : Mohon infokan ke penulis kalo teman-teman menemukan aturan tertulis lainnya tentang lampu hazard ini. smoga kita bisa menjadi pengendara yang baik. Salam satu aspal

Posting Komentar untuk "Menghidupkan Lampu Hazard Ketika Jalan Lurus di Perempatan, Bolehkah?"